JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait pelaporan ke Mapolda Metro Jaya. Dia memilih tersenyum menanggapi pertanyaan awak media.
Setelah ditanya berulang kali, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu akhirnya menjawab. Sayang, dia tidak mau memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

"Tidak ada. Cukup-cukup," kata Anies, Jumat (23/2/2018).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Prediksi Skor Bologna Vs Genoa 25 Februari 2018
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum. Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
BACA JUGA: Prediksi Skor Inter Milan vs Benevento 25 Februari 2018
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru," ujar.
Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

